Hal Hal Yang
Disepakati Ulama Dalam Masalah Barang Titipan
كتاب الوديعة وأجمعوا على أن الأمانات مردودة إلى أرباحها
Para ulama sepakat bahwa barang titipan wajib dikembalikan kepada
pemiliknya.
وأجمعوا على أن على المودع احراز الوديعة
Para ulama juga sepakat bahwa orang yang dititipi barang itu berkewajiban
untuk meletakkan barang titipan di tempat yang aman.
وأجمعوا على أنه يقبل قول المودع إن الوديعة تلفت وقال عمر بن الخطاب يضمن
وضمن أنس وديعة تلفت من بين ماله
Para ulama bersepakat bahwa pernyataan orang yang dititipi barang mengenai
rusaknya barang titipan tanpa kecerobohannya adalah perkataan yang wajib
diterima dan dipercayai. Sedangkan Umar bin Khattab menilai bahwa dalam kondisi
ini sekalipun orang yang dititipi barang berkewajiban untuk mengganti. Demikian
pula Anas, shahabat Nabi, berpendapat bahwa barang titipan yang rusak bersama
dengan harta milik orang yang dititipi itu wajib diganti oleh orang yang
dititipi barang.
وأجمعوا على أن المودع إذا أحرز بنفسه في صندوقه أو حانوته أو بيته فتلفت ألا
ضمان عليه
Para ulama menyepakati bahwa jika orang yang dititipi barang itu telah
menyimpan sendiri barang titipan di kotak, kios atau rumah miliknya lalu rusak
tanpa kelalaiannya maka dia tidak berkewajiban untuk menggantinya.
وأجمعوا على أن الوديعة إذا كانت درهما فاختلطت بغيرها وخلطها غير المودع ألا
ضمان على المودع
Para ulama juga menyepakati bahwa jika barang titipan barupa uang itu
bercampur dengan uang lainnya dan yang mencampur itu bukanlah orang yang
dititipi maka jika ada kehilangan maka orang yang dititipi tidaklah
berkewajiban untuk mengganti.
وأجمعوا على أن المودع إذا أحرز الوديعة ثم ذكر أنها ضاعت أن القول قوله مع
يمينه
Para ulama juga menyepakati bahwa jika orang yang dititipi telah menyimpan
barang titipan di tempat yang aman lalu dia menyatakan bahwa barang tersebut
hilang maka pernyataannya diterima asalkan diiringi sumpah atas nama Allah.
وأجمعوا على أن الوديعة إذا عرفت بعينها لرجل أن صاحبها أحق بها وأن تسليمها
إليه يجب
Para ulama sepakat bahwa suatu barang titipan yang diketahui secara pasti
adalah milik seseorang maka orang tersebutlah yang paling berhak akan barang
itu dan menyerahkan barang tadi kepada pemiliknya adalah sebuah kewajiban
وأجمعوا على أن المودع ممنوع من استعمال الوديعة خوفا من إتلافها
Para ulama bersepakat bahwa orang yang dititipi barang itu tidak boleh
menggunakan barang titipan karena khawatir rusak.
وأجمعوا على إباحة استعمالها بإذن مالكها
Para ulama juga bersepakat akan diperbolehkannya menggunakan barang titipan
asalkan seizing pemilik barang. [al Ijma karya Ibnul Mundzir hal 36-37]
Artikel www.PengusahaMuslim.com
No comments:
Post a Comment